BUOL — Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa kembali dipertegas oleh jajaran penegak hukum di Kabupaten Buol. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol resmi menyerahkan ekspos permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat Daerah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 pada salah satu desa di wilayah Kabupaten Buol. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Inspektur Daerah Kabupaten Buol, dan menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejari Buol, termasuk Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta tim jaksa penyidik. Dalam sesi ekspos, Kejari Buol memaparkan kronologi perkara beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dimaksud. Selanjutnya, Inspektorat Daerah akan menelaah permintaan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektur Daerah Kabupaten Buol, Wahida, menyambut baik langkah koordinasi yang dibangun bersama Kejari Buol ini. Menurutnya, keterlibatan APIP adalah kunci dalam memastikan angka kerugian negara valid secara administratif dan hukum. Ia menegaskan bahwa proses PKN merupakan tahapan krusial dalam penyidikan korupsi — tanpa angka kerugian yang pasti, penanganan perkara berpotensi terhambat. "Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki tugas memberikan dukungan melalui mekanisme audit maupun perhitungan kerugian negara sesuai permintaan resmi dan prosedur yang berlaku. Kami akan bekerja profesional, objektif, serta berpedoman pada data dan ketentuan hukum," ujar Wahida. "Kolaborasi antara Inspektorat dan aparat penegak hukum sangat penting agar penanganan perkara berjalan akuntabel, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum," tambahnya. Melalui sinergi yang terbangun ini, penanganan perkara diharapkan berjalan efektif hingga ke meja hijau, sekaligus memberikan efek jera yang nyata. Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Buol bahwa transparansi dan tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak — guna memastikan Dana Desa benar-benar terserap untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.