Momunu, 1 April 2026 — Inspektorat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola keuangan desa. Melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Momunu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa sosialisasi Pengelolaan Pertanggungjawaban Belanja APBDesa yang berlangsung pada 11–12 Maret 2026, diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dari 16 desa se-Kecamatan Momunu. Pada tahap ini, APIP Inspektorat Kabupaten Buol juga melakukan pra-test dan post-test kepada seluruh peserta guna mengukur sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap pengelolaan pertanggungjawaban belanja APBDes. Tahap kedua berupa pendampingan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja APBDesa dilaksanakan pada 1 April 2026 di Balai Desa Lamadong II, dihadiri 60 peserta dari 10 desa di wilayah Kecamatan Momunu. Pendampingan ini secara khusus juga menyasar pemerintah desa yang meraih nilai terbaik berdasarkan hasil post-test sebelumnya, dan dilaksanakan oleh Fungsional Auditor serta Fungsional P2UPD dalam lingkup Irban II. Inspektur Daerah Kabupaten Buol, Wahida, SE., M.Ak., CGCAE, melalui sambutan yang disampaikan oleh Irban II Mohamad Ali, SH., M.Eng, menegaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan secara tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab. Setiap penggunaan anggaran wajib didukung administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jadikan kegiatan ini sebagai ruang konsultasi dan bimbingan bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga pemerintah desa dapat memenuhi harapan masyarakatnya melalui pengelolaan keuangan desa yang baik," ujarnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban belanja APBDes, memperkuat kapasitas teknis dalam penyusunan laporan realisasi anggaran secara tepat waktu dan akurat, serta mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel guna meminimalkan kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran. Sebagai bentuk apresiasi, pada penghujung kegiatan APIP Inspektorat menyerahkan sertifikat dan penghargaan kepada seluruh peserta, yang diterima secara simbolis oleh Kepala Desa Lamadong I, Plt. Kepala Desa Pinamula Baru, dan Kepala Desa Pajeko. Inspektorat Kabupaten Buol berharap, melalui sosialisasi dan pendampingan ini, pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Momunu dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel — sekaligus menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.