BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol melakukan langkah revolusioner dalam memperkuat integritas birokrasi. Melalui Inspektorat Daerah, kini banner resmi Whistleblowing System (WBS) telah mengepung titik-titik strategis pelayanan publik, mulai dari Kantor Bupati hingga kantor-kantor dinas pelayanan lainnya. Langkah ini bukan sekadar seremoni. Dengan dipasangnya banner saluran pengaduan ini di tempat terbuka, Pemerintah Daerah ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik maladministrasi maupun dugaan pelanggaran hukum di lingkungan ASN. Inspektur Daerah Kabupaten Buol, Wahida, S.E., M.Ak., CGCAE, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama transformasi pemerintahan yang bersih. "Kami ingin masyarakat menjadi 'mata dan telinga' bagi kebenaran. Jangan takut melapor! Melalui platform digital di inspektoratdaerah.buolkab.go.id, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya. Ini adalah komitmen kami untuk membangun Buol yang lebih transparan dan berintegritas," tegas Wahida. Pemasangan banner di lokasi seperti kantor BKPSDM, BPKAD, hingga kantor Capil bertujuan agar setiap warga yang merasa mendapatkan pelayanan tidak semestinya dapat langsung melapor melalui pemindaian QR Code yang tersedia. Dengan sistem pengawasan yang kini berada dalam genggaman masyarakat, Kabupaten Buol optimis dapat menciptakan iklim kerja yang lebih disiplin, akuntabel, dan bebas dari korupsi.